Kabarterkinionline.com
390 Perkara Korupsi Ditangani KPK Di Sumsel Periode 2019 – 2025 . Sumsel Zona Merah: KPK ingatkan Pemprov Sumsel perbaiki tata kelola dan pelayanan publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat kerawanan korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Palembang mengatakan Sumsel masih termasuk kategori merah. Namun, kategori itu bukan semata-mata hasil survei biasa, namun penilaian mendalam yang menggambarkan masih lemahnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan.
“Kalau merah itu berarti masih belum baik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Itu peringatan. Kami datang untuk mengingatkan agar pelayanan publik, peraturan, dan sebagainya dirapikan,” katanya.
Menurutnya, perbaikan pelayanan publik penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor hanya akan datang jika merasa aman dan mendapat layanan yang sesuai aturan.
Jika investasi meningkat, tambah Tanak, lapangan kerja ikut bertambah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah dan masyarakat juga ikut merasakan,” katanya.
Mengenai data penanganan perkara, ia mengatakan pada periode 2019–2025 terdapat 390 perkara yang ditangani KPK di Sumsel. Angka tersebut menunjukkan masih perlunya edukasi dan pembenahan sistem untuk mencegah korupsi sejak dini.
“Kita tidak hanya menangkap atau memproses suatu perkara, tetapi juga mengedukasi. Karena kita melihat indikatornya merah maka kita datang memberikan edukasi agar berubah,” tuturnya.
Selain itu, Tanak juga mengingatkan tingginya potensi kerawanan korupsi pada masa rotasi pejabat daerah, khususnya setelah enam bulan kepala daerah menjabat, yakni ketika mulai melakukan seleksi pengisian jabatan.
Maka dari itu, proses seleksi jabatan tersebut harus jauh dari praktik kolusi, nepotisme, maupun transaksi jabatan, tegasya.
“Kita mengira pemilihan siapa yang membantu SKPD dilakukan secara profesional. Jangan hanya karena KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), kemudian ada transaksi. Bila perlu diuji kompetensinya oleh perguruan tinggi atau lembaga terkait,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK berharap pemda di Sumsel dapat melakukan perbaikan bertahap sehingga indikator tata kelola pemerintahan dapat berubah dari merah menjadi kuning hingga akhirnya hijau.
“Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama dan berkelanjutan,” tandasnya.
Gubernur Sumsel,Herman Deru yang dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberi jawaban. Senada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Sumsel Tony Kurniawan juga belum menanggapinya..
Demikian juga Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Ega Puza Satria yang dikonfirmasi melalui Telepon dan WA juga tidak menjawab.






