kabarterkinionline.com/
Kuasa Hukum Alex Noerdin Siapkan Saksi Bantah Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Sempat Shock Dengar Putusan Hakim
Kuasa hukum terdakwa dugaankorupisi Pasar Cinda, Alex Noerdin menghormati putusan Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri atau PN Klas 1 A Palembang, Senin (8/12/25). Putusan sela ini membuat Alex Noerdin sempat shock.
Tim Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati dan Redho Junaidi menuturkan, pihaknya menghormati putus Majelis Hakim PN Klas 1 A Palembang. Fokus selanjutnya mereka akan menyiapkan keterangan saksi ahli terkait dugaan korupsi Pasar Cinde.
Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya bisa saja memberikan banding atas putusan itu. Namun mereka masih mempertimbangkan karena proses hukum dan sepertinya akan tetap dipaksakan berlanjut.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan. Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap tuduhan kepada Bapak Alex Noerdin tetap dilanjutkan,” kata dia
Dilanjutkannya bahwa sidang berikutnya pun sudah dijadwalkan pada 15 Desember 2025, memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa.
Namun mereka juga tidak akan kalah dengan mendatangkan juga saksi-saksi. Timnya akan menghadirkan saksi berupa para ahli untuk membantah semua dakwaan dari JPU di sidang nanti.
"Kita akan mendatangkan saksi juga! Mungkin kita akan perbanyak ahli enam sampai lima. Tentunya untuk membantah semua keterangan dari saksi JPU," tegasnya.
Diakuinya mendengar putusan itu kliennya Alex Noerdin sempat shock. Sebab kliennya pun sampai sekarang masih bingung tentang kasus yang menjeratnya.
Sehingga saat agenda sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi terkait keterlibatan terdakwa di dugaan korupsi Pasar Cinde dan lainnya namun dibatalkan mengingat kondisi Alex Noerdin yang tidak memungkinkan
“Yah tidak apa-apa karena ada banyak sidang hari ini. Kita lanjutkan minggu depan, tok-tok,” kata kata hakim memutuskan.
Selanjutnya Majelis Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH meminta JPU melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada Senin 15 Desember 2025 nanti.
Sebelumnya, kuasa hukum Alex Noerdin dalam eksepsinya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa yang dinilai cacat secara yuridis dan materiil.
Mereka menilai uraian dari JPU tidak lengkap dalam tudingannya kepada kliennya sebagai terdakwa di kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.
Namun Majelis Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan Alex Noerdin terkait keberatan dakwaan JPU dinilai tidak mendasar.
Ada tiga putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang pada dugaan korupsi Pasar Cinde untuk terdakwa Alex Noerdin yakni pertama menyatakan keberatan atas yang disampaikan Alex Noerdin dalam eksepsinya dan tidak dapat diterima.
“Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan kasus dengan nomor perkara PDS-12/L.6.5/Fd.1/08/2025 atas nama terdakwa satu, Alex Noerdin,” ucap Hakim Ketua Fauzi Isra.
Kemudian ketiga, menangguhkan semua biaya perkara hingga selesai.
Namun Majelis Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH meminta kuasa hukum Alex Noerdin membuktikan dalam persidangan.
"Menimbang alasan-alasan keberatan untuk pertimbangan dari majelis hakim perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan masuk ke dalam pokok perkara," kata Fauzi Isra.






