Bukan Karya Ilmiah, Polda Metro Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs Hanya Klaim

kabarterkinioline.com
Bukan Karya Ilmiah, Polda Metro Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs Hanya Klaim. Polda Metro Jaya menyebut analisa dan buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan asumsi bukan sebuah karya ilmiah.
“Ya bisa dikatakan seperti itu (analisa dan buku Roy Cs hanya klaim saja),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Sabtu (20/12/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan sebuah produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu etika pembuatannya maupun etika publikasinya.
Dalam etika publikasi suatu produk akademik, Iman menjelaskan peneliti tersebut harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri.
“Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis,” ujar Iman. Mantan Kapolres Tangsel ini lalu menyebut seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Di mana ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu.
Home Jabodetabek Halaman 2 Polda Metro Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs Hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah Puteranegara Batubara Sabtu, 20 Desember 2025 – 20:39 WIB views: 456.1k A A A Baca juga: Roy Suryo: Buku Jokowi’s White Paper Sukses Diluncurkan dengan Berbagai Intimidasi Peneliti juga harus memegang etika peneliti, yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi.

Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik. Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan,” kata Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut. Klaster 1 – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana; – Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani; – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis; – Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi; – Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Mantan Menpora, Roy Suryo; – Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar; – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Kedelapan tersangka ini tak ditahan. Untuk kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *