Kades di Lampung Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar

kabarterkinionline.com
Kades di Lampung Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar. Menangkap Kepala Desa (Pekon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, berinisial FH, atas dugaan korupsi dana desa miliaran rupiah. Ia ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Rahmad Sujatmiko mengatakan FH ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Desember 2025.
Pengusutan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 mengenai dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Atar Lebar tahun anggaran 2019-2021 dan 2022. FH diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,03 miliar,” kata Rahmad.
Ia menuturkan, FH mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, FH selaku pemegang kekuasaan mengambil seluruh anggaran tersebut. “Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” ucap Rahmad.
Selama proses penyelidikan berjalan sekitar sepuluh bulan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan FH yang memperkaya dirinya sendiri.
FH sebelumnya sudah diberikan tenggat waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, kata Rahmad, ia tak menunjukan itikad baik. Berdasarkan hasil pendalaman, dana tersebut diketahui telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. “Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur Rahmad.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *