Tahan Kepala Kejaksaan Bangka Tengah, Kejaksaan Agung

kabarterkinionline.com/
Tahan Kepala Kejaksaan Bangka Tengah, Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 Desember. Tempo/Ilham Balindra
KEPALA Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, ditahan atas dugaan menerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang,
Sulawesi Selatan, periode 2021–2024. "Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka P," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Desember 2025.
Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025.
Anang menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Padeli sebagai tersangka. Langkah ini didasarkan atas hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
Sehari sebelumnya, Anang mengungkapkan, Padeli diduga menerima uang sekitar Rp 840 juta saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Penerimaan tersebut diduga dilakukan bersama tersangka SL, jaksa di Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat mengenai adanya transaksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Baznas Enrekang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Setelah dinilai cukup, perkara dilimpahkan ke bidang pengawasan. "Dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus Gedung Bundar, dan hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan," ujar Anang.
Anang mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tindak lanjut laporan masyarakat oleh Tim Intelijen. Kemudian pemeriksaan oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, hingga penanganan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
Anang menegaskan, setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Jika terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, kata dia, Kejaksaan tidak akan ragu menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *