kabarterkinionline.com
Dengan Nilai 96,33 pada Monev KIP 2025, Pemkot Palembang Raih Predikat Informatif .Pemerintah Kota Palembang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Pemkot Palembang sukses meraih predikat Informatif dengan skor tinggi 96,33, Sabtu (27/12/2025).
Capaian tersebut menempatkan Palembang sebagai salah satu pemerintah daerah terbaik di Sumatera Selatan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Predikat Informatif sendiri merupakan kategori tertinggi dalam klasifikasi penilaian keterbukaan informasi publik.
Penilaian ini menunjukkan bahwa Pemkot Palembang telah memenuhi hampir seluruh indikator yang ditetapkan Komisi Informasi, mulai dari ketersediaan informasi publik, kualitas pelayanan informasi, pengelolaan website resmi pemerintah, hingga pemenuhan hak masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat dan mudah.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas komitmen dan kerja kolektif dalam membangun sistem informasi publik yang transparan dan profesional.
“Predikat Informatif ini bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus terus dijaga. Transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Ratu Dewa.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Palembang akan terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pelayanan informasi, seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, SE, SH, MH, C.Med, menjelaskan bahwa proses penilaian Monev KIP dilakukan melalui tahapan yang ketat dan komprehensif.
Menurutnya, tahapan tersebut meliputi Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen, uji akses informasi, hingga presentasi dan wawancara langsung dengan badan publik.
“Penilaian ini bertujuan mengukur sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Fathony.
Ia merincikan, indikator utama penilaian meliputi kelengkapan informasi pada website resmi, kecepatan layanan informasi, keberadaan dan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi penyampaian informasi, serta respons terhadap permintaan masyarakat.
Pemkot Palembang dinilai berhasil memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana utama penyebaran informasi kebijakan, program pembangunan, anggaran, serta layanan publik secara berkala dan mudah diakses.
Keberadaan PPID Utama dan PPID Pembantu di setiap OPD, didukung pelatihan rutin, pembaruan SOP layanan informasi, serta pelibatan masyarakat dalam forum keterbukaan informasi, menjadi faktor penting dalam pencapaian ini.
Komisi Informasi berharap, Pemkot Palembang dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan Nilai 96,33 pada Monev KIP 2025, Pemkot Palembang Raih Predikat Informatif
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u104387785/domains/kabarterkinionline.com/public_html/wp-content/themes/newkarma/template-parts/content-single.php on line 136






