Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Perusak Hutan di Pulau Sumatera, Walhi tak Yakin Dendanya Cair` Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata sebesar Rp4,8 triliun kepada 6 perusahaan yang diduga merusak hutan di Sumatera, mendapat dukungan dari para aktivis lingkungan. Hanya saja, ada potensi gagalnya.
Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian menyatakan, ada masalah pelik yang kerap terjadi, yakni sulitnya eksekusi putusan pengadilan.
“Gugatan ini berpotensi mengulang kegagalan sebelumnya, yakni sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi,” kata Uli, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sepanjang 2015-2022, kata dia, kementerian terkait telah melayangkan 31 gugatan. Dan, sebanyak 21 gugatan di antaranya, sudah diputus pengadilan. Total nilai ganti rugi kerusakan lingkungan dari putusan tersebut, mencapai Rp20,79 triliun.
Sayangnya, kata Uli, realisasi pembayaran denda tersebut bahkan belum mencapai separuhnya. Selama ini, pemerintah mengaku kesulitan mengeksekusi denda tersebut. “Karena, mekanisme perdata dianggap tidak memiliki daya paksa. Maka kami khawatir kegagalan akan terulang dalam gugatan Rp4,8 triliun, kali ini,” imbuhnya.
Selain masalah eksekusi, Uli mempersoalkan transparansi pemanfaatan denda yang sudah dibayarkan perusahaan. Selama ini, publik tidak pernah mendapatkan laporan detail, mengenai pemanfaatkan dana denda, Khususnya seberapa bersar pemanfaatannya untuk pemulihan lingkungan, serta apa programnya.
“Kita belum memiliki mekanisme pengelolaan uang denda dikelola badan khusus. Seperti Kanada yang memiliki skema environmental damage fund,” terangnya.
Uli menuturkan, Kanada memiliki badan khusus yang dirancang untuk membiayai pemulihan lingkungan secara langsung. “Bukan seperti di Indonesia, di mana dana denda dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kerusakan ini telah memutus mata pencaharian warga dan merusak fungsi lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian. Kami memegang teguh prinsip perusak membayar (polluter pays principle),” kata dia, Jumat (16/1).
Gugatan ini difokuskan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui tiga pengadilan negeri, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengawasan lapangan, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Rincian gugatannya, mencakup komponen kerugian lingkungan Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan ekosistem Rp178,48 miliar. Nilai ini dirumuskan untuk memastikan ekosistem yang rusak bisa kembali berfungsi bagi masyarakat.
Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Perusak Hutan di Pulau Sumatera, Walhi tak Yakin Dendanya Cair







