kabarterkinionline.com
Mantan Wakil Walikota Palembang dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Donor Darah PMI. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya dituntut 8,5 tahun penjara atas korupsi biaya pengolahan darah PMI tahun 2020-2023.
Jaksa menilai keduanya terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dengan dakwaan
primer Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Selain penjara, Fitrianti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, sementara suami dikenakan kewajiban sebesar Rp365 juta.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah sikap kedua yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan mereka selama konferensi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak penipu.






