kabarterkinionline.com
Korupsi KUR Rp11,5 miliar di Muara Enim, Kejati Sumsel buru DPO. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memburu seorang tersangka yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp11,5 miliar di Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana di Palembang, Kamis, mengatakan satu orang tersangka inisial IH telah dilakukan tiga kali pemanggilan secara sah serta pengecekan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025.
“Kami kerja sama dengan Polri dan Kejagung untuk menangkap DPO tersebut,” katanya.
Adapun saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp11,5 milyar rupiah.
Ia menambahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa 127 orang saksi dalam mendalami kasus itu.
Selain itu juga masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu tersangka EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 – Juli 2024, maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Ia menambahkan setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21.
Kemudian selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, termasuk satu DPO yakni tersangka IH yang sedang diburu.
Para tersangka itu yakni EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 – Juli 2024.
Kemudian MAP selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan yang tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 – Oktober 2023.
PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 – Oktober 2023.
WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Lalu, DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Kemudian JT selaku perantara kredit usaha rakyat (kur) mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
IH selaku perantara kredit usaha rakyat (kur) mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.







