Kabarterkinionline.com
Silahkan Beli, Jaksa Agung Setop Hibahkan Aset Sitaan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berharap tak ada lagi institusi negara yang meminta aset hasil sitaan secara cuma-cuma. Dia meminta agar kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah membeli aset hasil sitaan dalam rangka membantu mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ. Kalau enggak bidang yang lain pun, institusi lain pun silakan beli, karena akan jadinya hak milik mereka, silakan saja enggak ada masalah,” ujar Burhanuddin di Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA), dikutip Jumat (13/2/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin meminta jaksa tak sesumbar mengenai aset hasil sitaan yang telah dikuasai Korps Adhyaksa kepada institusi lain. Hal ini menyebabkan institusi lain mengetahui kondisi asli dari aset hasil sitaan tersebut dan langsung memintanya.
Burhanuddin tak menampik bahwa praktik memberikan aset hasil sitaan sesuai permintaan institusi negara bisa dilakukan. Namun, di sisi lain, jaksa memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, salah satunya dengan menjual atau melelang aset hasil sitaan tersebut.
“Sekarang Badan Kepegawaian [Negara], dari mana tahu punya apartemen bagus dengan luasannya yang segini di daerah yang bagus, diminta. Sebaiknya tolonglah jangan terus gampang aja, di kami ada ini, di kami ada ini,” ujarnya.
“Demikian juga di daerah, ada bupati yang minta ini, minta ini, ada yang dinas ini, dinas itu minta ini, dia tahu persis barangnya, tahu persis luasannya, tahu persis di mana tempat adanya dan tahu persis kondisinya. Ini kan malah harusnya kita pelihara, kita jual. Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan untuk enggak ada lagi.”







