Kejagung Beri Penjelasan, ABK Dituntut Mati karena Selundupkan 1,9 Ton Sabu

kabarterkinionline.com

Kejagung Beri Penjelasan, ABK Dituntut Mati karena Selundupkan 1,9 Ton Sabu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus peredaran sabu seberat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam telah diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kasus ini disorot publik karena menimpa salah satu anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan (26) yang berdasar pengakuannya baru tiga hari bekerja di kapal. “Memang benar bahwa pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka.

Dari 6 tersangka tersebut, ada 2 warga negara asing dan 4 warga negara Indonesia,” kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Baca juga: Kuasa Hukum: AKBP Didik Pakai Narkoba Sejak 2019 Ia mengatakan, proses peradilan telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Penuntut umum, kata dia, menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. UU TNI Dianggap Sudah Final, Menhan: Kita Sudah Tidak Bicara Lagi

“Tentunya, penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Dua warga negara asing yang turut dituntut mati masing-masing berinisial WP dan TL. Menanggapi pertanyaan terkait salah satu terdakwa yang merupakan ABK dan disebut baru bekerja beberapa hari sebelum penangkapan, Anang menyatakan bahwa keterlibatan yang bersangkutan tetap dinilai berdasarkan fakta persidangan. Menurut dia, perkara ini merupakan bagian dari sindikat internasional karena melibatkan orang lintas negara.

Para terdakwa sempat ke Thailand menerima paket narkoba Anang Supriatna menjelaskan, para terdakwa sempat pergi ke Thailand sekitar 10 hari sebelum akhirnya menerima puluhan paket narkotika di tengah laut. “Mereka menerima sekitar 67 paket barang seberat sekitar 2 ton, itu adalah jenis sabu di tengah laut dan para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barang-barang itu adalah barang narkotika dan disimpan sebagian di haluan kapal dan kemudian disembunyikan di bagian dekat mesin. Artinya menyadari,” ungkap Anang. Narkotika itu, lanjut Anang, disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan dekat mesin.

Ia juga mengungkapkan para terdakwa menerima pembayaran atas peran mereka. Terkait dalih bahwa terdakwa ABK baru bekerja tiga hari, Anang mengatakan fakta persidangan menunjukkan yang bersangkutan sudah mengetahui muatan kapal bukanlah minyak, melainkan barang lain yang kemudian diketahui sebagai narkotika.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. “Nanti akan ada pleidoi, tentu saja kita akan menghormatinya ya akan ada pleidoi, nanti akan ada replik lagi, nanti juga akan ada pengadilan putusan. Nah tentu saja kita akan menghormati keputusan,” ucapnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan dituntut pidana mati dalam perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm pada sidang 5 Februari 2026. Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut peredaran narkotika itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Kasus ini bermula dari penangkapan kapal di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Di kapal tersebut ditemukan sabu seberat sekitar 1,9 ton.

Pihak keluarga Fandi menyatakan keberatan atas tuntutan mati tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman, yang bekerja sebagai nelayan di Belawan, Medan, mengaku tidak percaya anaknya terlibat jaringan narkoba.

Ia mengaku Fandi dikenal sebagai anak yang aktif di kegiatan masjid dan sempat menempuh pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati, Aceh. “Dia di sini juga ketua remaja masjid. Makanya tanya aja sama semua anak sini. Mereka tahu kayak mana anak saya itu. Gak mungkin dia kayak bawa sabu gitu. Urinenya pun bisa dites,” kata Sulaiman saat dijumpai di kediamannya, Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan pada Jumat (13/2/2026).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *