Dugaan Pungli di Diknas Kota Palembang

PALEMBANG, kabarterkinionline.com

Dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan  Kota Palembang viral di media sosial.

Guru  mengeluhkan adanya permintaan uang sebesar Rp 150 ribu bagi ASN yang lulus sertifikasi, serta kewajiban membayar zakat melalui Baznas Palembang sebesar Rp 50 ribu.

Guru merasa keberatan karena uang sertifikasi belum cair, namun sudah diminta untuk membayar.Ia juga merasa tidak ikhlas karena harus berhutang untuk memenuhi permintaan tersebut. Keluhan ini kemudian diunggah oleh akun @palembang.terkini dan menuai banyak komentar dari warganet.

Min tolong viralke, bebener be wong dinas ni, tiap tahon nak lebaran setiap ASN dipintak i 50k zakat, kalo yang lulus PPG/sertifikasi bayar Iagi 150k, jadi total 200k, bukan apo e min, kami ni tetap bayar Iagi dewek zakat deket rumah, trs masalah 150k itu alangkenyo, duet be belom cair, nak ngator nyetok nian, wong daerah ni, banyak alasan ini itu, kalo gek tenggelam tebuang palembang di azab lantak wong2 rakus dzalim mak ini.

Aku dak ikhlas min. Tau lah dewek korup galo mak ini, kami be tahan behutang, ini beraso dipalak iming-iming zakat tapi narek hargo. Tolong min, bnyak ASN guru dak berani speakup,” tulis guru tersebut, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, beredar pula kabar bahwa sejumlah ASN mendatangi hotel untuk meminta THR.

Curhatan ini memicu berbagai kritik dari warganet, yang mempertanyakan mengapa zakat harus dipaksakan dan menyayangkan adanya pungli dalam pengurusan sertifikasi.

Warganet mendesak Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, untuk menegakkan aturan yang ketat agar praktik pungli tidak terulang

Ratu Dewa, yang telah mengetahui aduan ini melalui media sosialnya, menginstruksikan dinas terkait untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti ada pungli, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

 

“Kita beri sanksi langsung baik sanksi ringan, sedang atau berat sesuai hasil penelusuran di lapangan,” tegas Dewa. Terkait zakat, ia menegaskan bahwa itu bersifat himbauan dan kerelaan, bukan paksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Amri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan himbauan agar tidak ada pungli dalam bentuk apapun di lingkungan dinasnya.

Ia juga meminta masyarakat atau guru yang merasa menjadi korban pungli untuk melapor langsung kepadanya dengan menyertakan bukti.

“Ada bukti kuat pungli laporkan langsung ke saya, DM biar kita selidiki dan beri sanksi bagi yang benar melakukannya,” ujar Amri. Jika terbukti ada oknum ASN yang melakukan pungli, sanksi akan diberikan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemotongan TPP selama enam bulan.

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *