Kabarterkinionline.com
Aplikasi Pelacak Hingga Sanksi Berat Menanti, Strategi Digital Pemkot Palembang Awasi ASN. Pemerintah Kota Palembang secara resmi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Kamis, 16 April 2026, guna memastikan efektivitas kinerja birokrasi.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas laporan berkala dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Meski secara administratif dinilai berjalan baik, penguatan pada sektor pengawasan kini menjadi fokus utama pemerintah.
Ratu Dewa menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan pihak pengawas internal telah dilakukan untuk memetakan titik-titik krusial dalam pemantauan aktivitas pegawai. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap abdi negara tetap menjalankan kewajibannya meskipun tidak berada di kantor.
“Saya kira relatif laporan dari Inspektur maupun BKPSDM sudah cukup baik. Tetapi ada beberapa stressing pengawasan. Saya minta BKPSDM memberikan pengawasan yang terdeteksi,” ujar Ratu Dewa.
Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kota Palembang berencana mengimplementasikan sistem pemantauan berbasis aplikasi digital. Teknologi ini akan berfungsi sebagai alat pelacak posisi geografis para ASN guna memastikan mereka tetap berada di kediaman masing-masing selama jam kerja berlangsung.
“Arti terdeteksi begini, saya sudah minta dibuat aplikasi. Jadi para ASN itu terpantau ketika keluar rumah, ke mana saja saat WFH,” kata Ratu Dewa.
Selain mengandalkan teknologi, Wali Kota juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat dan awak media untuk ikut mengawasi kedisiplinan pegawai di lapangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya oknum ASN yang menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi di tempat umum.
“Maka dari itu saya butuh teman-teman media cetak atau online mengawasi. Kalau terlihat ASN atau PPPK pada hari Jumat berkeliaran, ternyata ke pasar, ke mall, tolong sampaikan kepada saya,” tutur Ratu Dewa.
Aspek komunikasi juga menjadi poin penting dalam kebijakan ini, di mana seluruh jajaran pegawai diwajibkan untuk selalu sigap dalam merespons koordinasi. Perangkat komunikasi pribadi harus selalu aktif agar instruksi dari atasan dapat segera ditindaklanjuti tanpa hambatan.
Sesuai edaran dari pusat, HP-nya harus standby aktif. Ketika dihubungi sekali, dua kali tidak ada respon maka dia ada sanksi,” tegas Ratu Dewa.
Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan skema penegakan disiplin yang ketat, mulai dari teguran administratif hingga kategori sanksi berat. Penjatuhan sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai yang bersangkutan.
Sanksi teguran pertama, kedua, dan ketiga, bahkan bisa jadi sanksi yang begitu berat, pungkas Ratu Dewa.






