UMK Tertinggi Dipegang oleh Kota yang Dipimpin Kepala Daerah Termiskin se-Sumsel,Upah Minimum Sumatera Selatan Resmi Dirombak

kabarterkinionline.com

UMK Tertinggi Dipegang oleh Kota yang Dipimpin Kepala Daerah Termiskin se-Sumsel,Upah Minimum Sumatera Selatan Resmi Dirombak. Upah minimum Sumatera Selatan resmi dirombak, UMK tertinggi dipegang oleh kota yang dipimpin kepala daerah termiskin se-Sumsel tahun 2025.

Sumatera Selatan telah merombak perolehan upah minimum di tahun 2025 yang berdampak untuk 17 kabupaten kotanya.

UMK tertinggi dipegang oleh kota yang saat ini dipimpin oleh kepala daerah termiskin se-Sumsel di tahun 2025 dengan harta Rp5,3 miliar.

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi telah menetapkan perolehan UMP (Upah Minimum Provinsi) terbaru di tahun 2025 sebesar Rp3.681.571 beberapa waktu lalu.

Nominal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo bahwa semua UMP di provinsi Indonesia mendapatkan kenaikan sebesar 6,5 persen tahun 2025.

Dengan perubahan tersebut, UMP Sumatera Selatan mendapatkan kenaikan sebesar Rp224.697 dari tahun 2024 lalu.

Melalui perubahan UMP tersebut, sebanyak 7 daerah mengusulkan upah minimum ke Gubernur Sumatera Selatan di tahun 2025 ini.

Sementara 10 daerah lainnya tidak mengusulkan upah minimum sehingga UMKnya mengikuti nominal UMP Sumatera Selatan yang telah ditetapkan.

Untuk penetapan UMK terbaru Sumatera Selatan tahun sudah tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024.

UMK tertinggi dipegang oleh kota yang saat ini dipimpin oleh kepala daerah termiskin se-Sumsel tahun 2025 setelah ditetapkan.

Perusahaan dilarang untuk memberikan upah minimum di bawah ketentuan yang telah ditetapkan kepada karyawan swasta atau buruh di Sumatera Selatan.

Dalam aturan yang telah diteken, UMK Sumatera Selatan tahun 2025 berlaku bagi karyawan swasta atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Berikut daftar UMK Sumatera Selatan yang resmi dirombak tahun 2025 untuk 17 kabupaten kotanya.

  1. Palembang: Rp3.916.635, 2. Muara Enim: Rp3.863.417, 3. Mura: Rp3.796.653, 4. Muratara: Rp3.796.654, 5. Muba: Rp3.778.348, 6. OKU Timur: Rp3.749.696, 7. Banyuasin: Rp3.715.028, 8. Prabumulih: Rp3.681.571, 9. Ogan Ilir: Rp3.681.571, 10. OKI: Rp3.681.571, 11. OKU: Rp 3.681.571, 12. OKU Selatan: Rp3.681.571, 13. Lahat: Rp3.681.571, 14. Empat Lawang: Rp3.681.571, 15. Pagar Alam: Rp3.681.571, 16. Lubuk Linggau: Rp3.681.571, 17. PALI: Rp3.681.571

Nominal UMK tertinggi berada di Kota Palembang sebesar Rp3.916.635 yang dipimpin oleh Herman Deru sebagai kepala daerah termiskin se-Sumsel tahun 2025.

Herman Deru resmi dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Gubernur Sumsel periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025 lalu.

Harta kekayaan yang dimiliki oleh Herman Deru sebanyak Rp5.364.057.829 yang terdiri dari beberapa aset setelah dilaporkan ke LHKPN.

Terdapat tanah dan bangunan senilai Rp3.695.585.700, alat transportasi dan mesin senilai Rp662.500 serta harta bergerak lainnya sebanyak Rp85.700.000.

Selain itu juga ada kas dan setara kas sebesar Rp920.272.129 tanpa utang, surat berharga dan harta lainnya.

Demikianlah informasi mengenai upah minimum Sumatera Selatan resmi dirombak, UMK tertinggi dipegang oleh kota yang dipimpin oleh kepala daerah termiskin se-Sumsel

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *