Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI

kabarterkinionline.com

Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI. Praktik ketenagakerjaan yang diduga melanggar aturan oleh manajemen Hotel Beston Palembang, kembali terkuak di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang, Rabu 6 Agustus 2025.

Fakta sidang baru terungkap, saat pihak penggugat Endang Wahyuni mantan koki yang bekerja 10 tahun tanpa diberikan haknya oleh Hotel Beston Palembang menghadirkan saksi mantan pekerja yang bernasib serupa.

Saksi itu bernama Yopi Hendra yang merupakan mantan Supervisor Steward Kitchen Hotel Beston Palembang, blak-blakan mengungkap bahwa seluruh karyawan hotel dari level paling rendah hingga manajemen atas hanya berstatus pegawai kontrak.

Tidak satu pun, menurut Yopi, yang diangkat sebagai karyawan tetap.

“Saya mulai dikontrak selama 3 bulan, lalu diperpanjang dua kali masing-masing 6 bulan. Anehnya, surat kontraknya tidak saya pegang. Disimpan perusahaan,” ungkap Yopi dalam persidanga.

Yopi juga merasa telah dipermainkan oleh manajemen hotel. Bahkan menurutnya, seluruh karyawan yang jumlahnya mencapai sekitar 80 orang hanyalah pekerja kontrak.

Sebagian besar hanya digaji dengan sistem harian (Daily Worker) dan dibayarkan per bulan. Hanya segelintir yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kalau masa kontrak habis, paling lama diperpanjang satu tahun, lalu habis lagi dan diperpanjang lagi. Begitu terus. Tidak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap,” katanya prihatin.

Terkait hak pesangon, Yopi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan pesangon dari manajemen.

Ia hanya diberikan kompensasi satu bulan gaji, itu pun setelah bersikeras menunjukkan bukti bahwa dirinya telah bekerja lebih dari satu tahun.

Awalnya HRD hanya mau kasih setengah bulan gaji karena katanya saya belum setahun kerja. Tapi saya punya bukti tiga kali perpanjangan kontrak yang menunjukkan saya sudah kerja lebih dari setahun,” ujarnya.

Ironisnya, dalam perjanjian kontrak kerja yang dibuat pihak hotel, tertulis jelas bahwa tidak ada kewajiban untuk memberikan pesangon bagi karyawan berstatus PKWT.

“Bagaimana mau dapat pesangon? Sementara semua pekerja statusnya kontrak,” tambah Yopi.

Hal serupa, menurut Yopi juga dialami oleh Endang Wahyuni dan sejumlah mantan karyawan lainnya yang diberhentikan tanpa menerima hak yang seharusnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Endang Wahyuni, Syamsul Rizal SH MH, menyebut bahwa praktik yang dilakukan oleh manajemen Hotel Beston Palembang jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

“Ini bukan hanya masalah Endang Wahyuni, ini gambaran sistemik yang bisa saja terjadi di banyak hotel lain. Karenanya kami sudah bersurat ke DPRD Kota Palembang agar segera memanggil manajemen Hotel Beston,” tandas Rizal.

Menurut Rizal, kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik hubungan kerja di sektor perhotelan di Palembang.

Ia juga mengimbau para pekerja lain untuk tidak takut bersuara. “Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk di dunia kerja Indonesia. Kami ingin memberi pesan kuat bahwa hak pekerja tidak boleh disepelekan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *