Dalam Kasus Retribusi Parkir, Kadishub Banyuasin Mulyanto Bantah Terima Rp 10 Juta

kabarterkinionline.com/

Dalam Kasus Retribusi Parkir, Kadishub Banyuasin Mulyanto Bantah Terima Rp 10 Juta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin, Mulyanto, membantah tuduhan menerima aliran dana Rp 10 juta terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin periode 2020–2023.

Tuduhan itu muncul dari keterangan salah satu tersangka, Salamun, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Itu keterangan tersangka S saat persidangan saksi Kadishub Mulyanto,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kepala Seksi Pidsus Giovani.

Namun, dalam persidangan tersebut, Mulyanto dengan tegas membantah pernyataan Salamun. “Iya (tidak ada menerima), itu kan pengakuan dio. Semuanya sudah kak jelaskan di persidangan, terlebih lagi saat itu baru menjabat beberapa bulan,” ujar Mulyanto.

Pihak Kejari Banyuasin menyatakan masih akan menelaah lebih lanjut keterangan tersebut. “Apalagi itu baru berdasarkan keterangan satu orang,” kata Giovani.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir tersebut. Mereka adalah Anthony Liando, mantan Kadishub Banyuasin; Eko Prasetyo, mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin; serta Salamun, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *