kabarterkinionline.com
BPKP Nyatakan Total Loss Rp39,8 Miliar pada Rawa Konservasi, Skandal Kolam Retensi Palembang. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dalam pembebasan lahan kolam retensi di Simpang Bandara, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Hasil audit investigasi BPKP menyatakan seluruh pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut berstatus total loss atau kerugian total, karena lahan yang dibebaskan merupakan kawasan konservasi milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan.
Korwas Investigasi II BPKP Provinsi Sumsel, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa audit investigasi dilakukan atas permintaan Polda Sumsel.
“Kami diminta melaksanakan audit investigasi, dan laporan sudah selesai pada 11 Oktober 2024. Sesuai mekanisme, laporan kami kirim ke Deputi Investigasi BPKP Pusat, diteruskan ke Bareskrim, lalu disampaikan ke Polda Sumsel,” ujar Fauzi saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Menurut Fauzi, kerugian negara muncul karena uang negara dibayarkan tanpa memberi manfaat. “Prinsipnya, setiap pengeluaran negara harus memberi manfaat. Jika tidak, maka dikategorikan total loss. Dalam kasus ini, lahan masuk kawasan konservasi sesuai RTRW, sehingga tidak boleh dikuasai atau diperjualbelikan. Jadi, seluruh pembayaran Rp39,8 miliar itu merugikan negara,” tandasnya.
*Tindak Lanjut di Polda Sumsel
Terkait perkembangan penyidikan, Fauzi menyatakan pihaknya belum mengetahui sejauh mana langkah yang sudah diambil Polda Sumsel.,
“Biasanya, setelah investigasi terbukti ada penyimpangan, Polda meningkatkan status ke penyidikan. Meski kami sudah menghitung kerugian, tetap saja perhitungan akhir kerugian negara menjadi ranah penyidikan untuk dibawa ke pengadilan. Saat ini, kami masih menunggu perkembangan dari Polda,” ujarnya.
“Kami hanya sebatas melakukan audit, tapi tidak melakukan tindak lanjut. Jadi kami sudah memantau ke Polda apakah kasus yang ditangani BPKP sudah ditindaklanjuti. Karena KPK berkoordinasi dengan kami setiap 6 bulan sekali. Jadi KPK bertanya dengan kami terkait kasus-kasus yang ditangani oleh BPKP apakah sudah ditindaklanjuti. Karena itu menyangkut kinerja kami juga terkait kerugian negara sudah kembali atau belum,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun tidak pernah hadir. “Kami sudah minta bantuan Polda, tapi belum berhasil. Upaya paksa baru bisa dilakukan setelah masuk tahap penyidikan,” jelas Fauzi.
Ketika ditanya awak media siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara Apakah pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, atau pihak yang mengaku pemilik lahan, Fauzi menjelaskan kalau itu ranah penyidik Polda. “Kami hanya menyampaikan hasil audit,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Unit ( Kanit I) Subdit Tipidkor Polda terkait hasil audit BPKP dugaan Penyimpangan Kolam retensi bandara menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait persoalan tersebut dan akan mengenakan peraturan perundang-undangan yang dilanggar baik oleh PA, KPA, PPK. Tegasnya







