kabarterkinionline.com
Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar, Dari Koruptor Kembali ke Rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan itu dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Subang pada Rabu (11/2/2026).
“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Aset tersebut merupakan akumulasi dari bidang tanah dan bangunan di sejumlah titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.
Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp 795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.
Untuk itu, KPK tetap melakukan pengawasan atau monitoring secara berkala guna memastikan aset tersebut tidak disalahgunakan atau terbengkalai.
“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandas Mungki.







