Ayahnya yang Kades Jadi Perantara Suap Uang Proyek Bupati Bekasi Minta Maaf Usai Ditangkap KPK

Kabarterkinionline.com
Ayahnya yang Kades Jadi Perantara Suap Uang Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf Usai Ditangkap KPK. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) meminta maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Ade terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).

Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain pernyataan itu, Ade tidak mengatakan apa pun kepada para jurnalis yang menunggu penetapan status tersangkanya tersebut. Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjani sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga rutin meminta ijon atau uang proyek kepada Sarjan (SRJ) selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Desember 2024.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030. Sejak saat itu, kata dia, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan.
Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta uang proyek dalam kurun waktu setahun terakhir melalui perantara ayahnya, yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak lainnya. Ia mengatakan total pemberian uang tersebut dilakukan hingga empat kali penyerahan melalui para perantara.
KPK menduga Ade Kuswara selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar. Asep menjelaskan uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.
Selain itu, kata dia, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar. Dengan demikian, bila dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.
KPK juga mengungkapkan peran dari Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anaknya, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). HM Kunang disebut sebagai perantara kasus anaknya.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Selain itu, Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.
“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang) kepada ADK,” katanya.
Ia menekankan KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.
“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.
Masih terkait dengan OTT Bupati Bekasi, KPK turut menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Namun, Kajari Kabupaten Bekasi tidak berstatus tersangka.
“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut,” ujar Asep.
Asep menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan pada saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, dia menjelaskan karena Kajari Kabupaten Bekasi tidak termasuk pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, maka segel di rumahnya akan dibuka oleh KPK.
“Ya, nanti dalam prosesnya pasti dibuka,” katanya.
ikap PDIP
Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum oleh KPK terhadap kadernya, yakni Bupati Bekasi maupun Bupati Ponorogo. Namun, dia mengingatkan agar KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk berlaku adil, tidak tebang pilih, dan tidak menjadi alat politik.
Menurut dia, masyarakat pun sudah melihat banyak indikasi kasus korupsi lain yang lebih besar tetapi didiamkan dan lenyap begitu saja.
“Secara prinsip PDI Perjuangan menghormati semua proses hukum, termasuk kasus yang terjadi pada kader PDI Perjuangan,” kata Hugo saat dihubungi di Jakarta, Jumat lalu.
Hugo memastikan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri maupun pimpinan lainnya di partai sudah berkali-kali mengingatkan seluruh kader untuk tidak melakukan korupsi dalam menjalankan tugas di pemerintahan. Dengan begitu, menurut dia, jika ada kader PDIP yang terjerat dengan kasus korupsi, maka hal itu adalah tanggung jawab pribadi.
“Kendatipun demikian, ada saja yang terjadi, dan kali ini terjadi pada Bupati Bekasi, yang pasti partai tidak pernah mengajarkan kadernya untuk korupsi,” katanya.
Jika diminta, menurut dia, PDIP juga akan memberi pendampingan dalam proses hukum kadernya itu melalui badan partai yang membidangi hukum.
“Namun demikian, partai tidak akan menyerah untuk tetap mendidik kader-kadernya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan koruptif,” kata dia yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *