Begini Penjelasan Ratu Dewa, Pemkot Palembang Kaji Pembebasan PBB di Bawah Rp500 Ribu

kabarterkinionline.com

Begini Penjelasan Ratu Dewa, Pemkot Palembang Kaji Pembebasan PBB di Bawah Rp500 Ribu.Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mengkaji rencana pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek pajak dengan nominal di bawah Rp500 ribu.

Program ini merupakan salah satu janji kerja Wali Kota H Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam (RDPS) yang digadang-gadang pro-rakyat.

Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Inspektur Kota serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun kajian komprehensif.

“Saya minta kajiannya dibuat lengkap dengan melibatkan seluruh OPD, unit kerja terkait, serta dikonsultasikan dengan BPKP, BPK, Datun, Kejati, hingga Kajari. Kalau sudah clear, baru kita lanjutkan,” uijarnya kepada awak media di Palembang.

Menurut Ratu Dewa, kajian tersebut belum membahas nilai secara detail, melainkan tetap berlandaskan regulasi yang berlaku. Hal ini penting agar program tidak melanggar aturan yang ada.

“Pembebasan atau penyesuaian PBB ini memang keinginan kami sejak awal. Namun jangan sampai melanggar aturan, karena itu perlu kajian matang serta konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya.

Program RDPS sendiri mencakup berbagai inisiatif untuk masyarakat, salah satunya keringanan pajak berupa pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan nominal tertentu.

Jika regulasi rampung, maka masyarakat dengan objek pajak di bawah Rp500 ribu berpotensi terbebas dari kewajiban membayar PBB.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *