Kabarterkinionline.com
Bicara, Dua Animator yang Diperas Jaksa di Tangerang. DUA animator yang diduga diperasjaksa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara UU ITE yang menjeratnya. Keduanya adalah Tirza Angelica, warga negara Indonesia, dan Chi Hoon Lee, asal Korea Selatan.
Keduanya membacakan pleidoi didampingi kuasa hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 22 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini, yaitu Agung Suhendro dengan dua hakim anggota Iryati dan Ismail.
Dalam pleidoinya, Tirza dan Chi Hoon Lee menyatakan telah dua kali menjadi korban proses hukum. Pertama kriminalisasi dan kedua pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“CL dan TA merupakan korban kriminalisasi dan sudah sepatutnya dibebaskan,” kata Airlangga J, penasihat hukum kedua terdakwa, di Ruang Sidang Prof.Dr. Kusumah Admadja
Menurut Airlangga, kriminalisasi terhadap Tirza dan Lee bermula ketika keduanya berhenti bekerja dari sebuah perusahaan animasi. Meski sudah keluar, keduanya tetap diberikan akses email dan Google Drive karena beberapa kali diminta tolong oleh pimpinan dan rekan kerja mereka di sana. “CL bahkan sempat meminjamkam uang untuk membayar internet perusahaan,” kata Airlangga.
Namun, situasi berubah ketika perusahaan terus merugi sehingga Tirza dan Lee dijadikan kambing hitam. Perusahaan melaporkan keduanya ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan akses ilegal yang melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kronologi Pemerasan
Ketika sedang menjalani proses hukum, Tirza dan Lee menjadi korban pemerasan oleh jaksa yang berkomplot dengan pengacara lama mereka dan penerjemah. Tirza dan Lee diminta untuk menyerahkan sejumlah uang. Jika tidak, mereka akan ditahan, kasus dipersulit, dan hukuman diperberat.
Keduanya kemudian menyerahkan Rp 2,4 miliar kepada jaksa yang memerasnya. Namun, jaksa tersebut meminta tambahan Rp 500 juta, tapi tidak diberikan oleh Tirza dan Lee. “Patut diduga proses hukum menjadi berlarut,” ucap Airlangga.
Persidangan perkara ini sudah berlangsung selama 290 hari di PN Tangerang. Agenda pembacaan tuntutan bahkan ditunda enam kali dengan alasan jaksa belum siap.
“Kami AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) kemudian melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK OTT Jaksa yang Memeras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan di Tangerang, Banten, pada Kamis pekan lalu. KPK menangkap Kepala Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen (RZ), Didik Feriyanto selaku pengacara, Maria Siska yang merupakan penerjemah, dan enam orang lainnya.
Belakangan Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan lebih dulu soal kasus ini. Total Kejaksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Redy, Didik, Maria, dan dua jaksa lainnya Rivaldo Valini serta Herdian Malda Ksastria. KPK kemudian menyerahkan kasus tersebut untuk diproses oleh Kejaksaan Agung.
Tiga Poin Pleidoi Dua Animator
Pada 9 Desember 2025, jaksa telah menuntut Tirza dan Lee 1 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Dalam pleidoi, kuasa hukum menilai Tirza dan Lee sepatutnya dibebaskan karena korban kriminalisasi
Ada tiga poin yang diklaim Airlangga tanda klienna dikriminalisasi oleh mantan perusahaan. Pertama, terdapat keterangan dan bukti percakapan yang menunjukkan Tirza dan Lee dimintai bantuan oleh mantan atasannya sehingga membutuhkan akses email dan drive.
Kedua, keterangan beberapa saksi menunjukkan terdapat perbedaan perlakuan oleh perusahaan terhadap pekerja yang lain. Setiap pekerja yang sudah tidak bekerja di sana langsung diputus akses ke email dan juga Google Drive.
Ketiga, keterangan dua ahli yang menyatakan tidak terdapat mens rea dan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus Tirza dan Lee ini.
Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum Tirza dan Lee mendesak Kejaksaan Agung memproses kasus pemerasan oleh jaksa Redy dan lainnya secara profesional dan transparan. Mereka meminta KPK mengambil alih kasus tersebut karena merasa kejaksaan Agung tidak profesional dan transparan.
Kuasa hukum keduanya meminta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung mengawasi kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap semua saksi dalam kasus pemerasan oleh jaksa Redy dan kawan-kawan.
”Majelis hakim untuk membebaskan atau setidaknya melepaskan CL dan TA yang merupakan korban kriminalisasi,” ucap Airlangga.







