kabarterkinionline.com
Bisa Pinjam Modal dari Pemkot hingga Rp5 Juta, Syarat UMKM Palembang. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Palembang bisa mendapatkan modal pinjaman dari pemerintah kota (pemkot) hingga Rp5 juta. Pinjaman modal itu merupakan program pemkot dalam meningkatkan roda perekonomian.
“Dengan pinjaman modal ini memberikan kesempatan bagi para UMKM untuk berkembang,” ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat membuka Pesona UMKM dan Kuliner Halal Nusantara 2025 di Plaza Benteng Kuto Besak (BKB), Kamis (19/6/2025).
1. Penerima pinjaman modal harus mendapatkan persetujuan dinas koperasi
Pelaku UMKM yang bisa mendapatkan pinjaman modal jelas dia, harus aktif dan memiliki izin usaha. Pinjaman modal atau angunan itu juga harus melalui persetujuan dinas koperasi dan UKM setempat.
Nantinya kata Dewa, tiap pelaku UMKM di seluruh kecamatan Palembang memiliki kesempatan sama menerima bantuan pinjaman modal. Asal lanjutnya, masuk dalam kriteria sesuai syarat berlaku.
2. Pelaku UMKM jadi bagian peningkatan roda ekonomi Palembang
Menurutnya, program penyaluran pinjaman modal dari Pemkot Palembang merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap UMKM yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ekonomi Palembang terus menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan dari belum lama ini 5,12 persen, sekarang mencapai 5,13 persen. Ini bukan angka semata. Karena ada perjuangan ribuan UMKM yang terus tumbuh dan berinovasi,” kata Dewa.
3. Palembang memiliki lebih dari seratus ribu pelaku UMKM
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Palembang, dari total pemilik maupun pelaku usaha yang tercatat di Bumi Sriwijaya berjumlah 193.147 unit usaha, baru ada 314 orang pelaku bisnis yang tergabung dalam program peminjaman modal.
Upaya meningkatkan jumlah penerima modal itu, pemkot mulai menampilkan profil UMKM binaan yang telah sukses melalui videotron di beberapa titik protokol untuk menarik UMKM lain mendaftar dan tergabung dalam program pinjam modal.
4. Syarat yang diperlukan untuk bisa menerima pinjaman modal
Berikut syarat yang diperlukan untuk bisa menerima pinjaman modal dari Pemkot Palembang hingga Rp5 juta:
- Pelaku UMKM wajib memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang dibuat melalui Dinas Koperasi dan UKM
- Pelaku usaha tidak sedang mendapatkan subsidi bunga dari pinjaman lainnya
- Pelaku UMKM harus memiliki usaha aktif minimal setahun
- Siapkan dokumen salinan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen pendukung
“Mereka yang ingin mengembangkan usaha dapat mengajukan permohonan melalui Dinas UMKM atau kecamatan domisili masing-masing,” ujar Dewa.