Daftar Peserta yang Tercantum Wajib Isi DRH, Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang Tahun 2025

kabarterkinionline.com

Daftar Peserta yang Tercantum Wajib Isi DRH, Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang Tahun 2025

Kota Palembang melalui pengumuman dengan Nomor 800.1.2.2/2961/BKPSDM-II/2025 merilis info penting terkait PPPK Paruh Waktu.

Melalui surat resmi tersebut, Pemkot Palembang menetapkan daftar alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu .Peserta calon PPPK Paruh Waktu  tahun 2025 daftar namanya terdapat pada Lampiran Pengumuman .

Peserta yang daftar namanya tercantum di sana wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).Peserta juga berkewajiban mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pemkot Palembang memberikan batas waktu pengisian DRH dan kelengkapan dokumen sampai pada 15 September 2025. Kelengkapan dokumen yang diunggah bisa dilihat pada laman sscasn.bkn.go.id oleh peserta yang bersangkutan.

Dokumen yang diunggah antara lain pasfoto, scan ijazah asli, zcan transkrip nilai, asli pernyataan 5 point, surat keterangan sehat, dan lainnya.

Petunjuk pengisian DRH dan penyampian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta.

Di antara dokumen yang diunggah, ada dokumen yang wajib dibubuhi dengan meterai dan ditandantangi.

Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021,  peserta dilarang menggunakan meterai yang sudah pernah dipakai atau bekas.

Atau meterai hasil unduh yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemui hal demikian, maka bisa TMS.

Peserta dapat mengakses semua informasi penting terkait seleksi PPPK Pemkot Palembang melalui laman bkpsdm.palembang.go.id.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman bukan tanggung jawab panitia tetapi tanggung jawab peserta.

Seluruh tahapan seleksi PPPK pada Pemkot Palembang diselenggarakan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Keputusan panitia ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat serta berlaku sejak diundangkan pada 8 September 2025.

Berikut adalah beberapa peserta PPPK Apruh Waktu yang berhak mengisi DRH

  1. Suhaimi, Pengelola Umum Operasional\
  2. Thomas, Operator Layanan Operasional
  3. Novita Juliyanti, Operator Layanan Operasional
  4. Yodhi Wibitama Bumbungan, Operator Layanan Operasional

Dan masih banyak lagi tentunya daftar peserta yang masuk pada alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang Tahun 2025.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *