Kabarterkinionline.com
Dari kasus korupsi proyek Kereta Api, Kejari Palembang pulihkan kerugian negara Rp1 miliar . Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan menerima pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Stasiun Lubuklinggau, Rabu.
Pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terpidana atas nama Achmad Faisal Bin Abdul Kadir (almarhum) melalui penasihat hukumnya di Kantor Kejari Palembang dengan total nilai mencapai Rp1.073.885.447.
“Kami telah menerima setoran sisa uang pengganti sebesar Rp973.885.447 dan denda sebesar Rp100.000.000. Seluruh dana tersebut langsung disetorkan ke rekening resmi Kejari Palembang sebagai penerimaan negara bukan pajak,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza.
Pembayaran ini merupakan pemenuhan kewajiban hukum sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg tertanggal 4 Maret 2025.
Dalam putusan tersebut, mendiang Achmad Faisal dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider kurungan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.958.885.447.
Sebelum pelunasan ini, pihak terpidana telah menyerahkan uang titipan secara bertahap pada Desember 2025 hingga Januari 2026 sebesar Rp985.000.000 yang kemudian dihitung sebagai pengurang total kewajiban.
Dengan dilunasinya sisa kewajiban tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh kerugian negara dalam lingkup tanggung jawab terpidana pada kasus ini telah pulih sepenuhnya.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2022.
Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penyelamatan kerugian keuangan negara melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan fungsi eksekutor jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi.






