kabarterkinionline.com
Sejumlah mobil yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya diberikan sanksi berupa pengempesan ban oleh petugas Dishub.
Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Salah satu mobil yang menjadi sasaran penertiban adalah kendaraan berwarna putih dengan nomor polisi BG 3094 RZ yang ditinggalkan sopirnya di depan Kantor Bappeda Kota Palembang.
Petugas Dishub langsung mengempeskan kedua ban mobil tersebut.
“Sudah setiap hari diberi imbauan, tapi masih banyak kendaraan parkir di badan jalan. Bahkan pegawai kantor sendiri masih melanggar,” ujar seorang tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan perkantoran BKD.
Hal serupa juga terjadi pada kendaraan bernopol BG 1039 QJ, yang terpaksa harus mencari tukang tambal ban untuk mengisi kembali ban mobilnya yang dikempeskan karena melanggar aturan parkir.
Budi Ono, salah satu warga sekitar menilai bahwa tindakan tegas ini sudah tepat untuk menertibkan area yang sering macet akibat parkir liar.
“Sudah jelas bahu jalan bukan tempat parkir. Memang harus ditindak seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Palembang agar kawasan depan Kantor Wali Kota hingga depan Kantor Pemadam Kebakaran steril dari parkir liar.
“Kita sudah siapkan lokasi parkir alternatif di Jalan Bari dan Jalan Sekanak. Jadi tidak ada alasan untuk tetap parkir sembarangan,” tandas Agus.