kabarterkinionline.com
Disita Kejagung , 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216 M Milik Bos Smelter Timah Tamron. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 42.000 ton mineral senilai sekitar Rp216 miliar yang terkait dengan terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa puluhan ribu ton mineral tersebut ditemukan di gudang milik pabrik Mutiara Prima Sejahtera yang berada di Bangka Belitung.
“Di dalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kapuspenkum, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Anang menjelaskan, Satgas PKH yang didalamnya tergabung tim penyidik Jampidsus Kejagung menemukan mineral tersebut yang terdiri atas sirkon, timah, dan monazit.
“Karena ternyata tidak hanya Timahnya, banyak kandungan mineral lain yang sangat berharga,” ucap Anang.
Mineral hasil sitaan itu akan dieksekusi/dirampas untuk negara yang kemudian dikelola oleh PT Timah (TINS). Keuntungan dari pengelolaan tersebut nantinya dipergunakan untuk memulihkan aset kerugian negara dalam perkara korupsi timah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yang akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” imbuhnya.
Diketahui, Tamron alias Aon merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Ia divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Selain itu, Aon juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Kasus timah adalah kasus mega korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp300 triliun, meliputi kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Kasus ini melibatkan sejumlah pengusaha, selain Aon, ada Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan oknum direksi PT Timah serta pejabat yang terlibat dalam perjanjian kerja sama ilegal dengan para smelter untuk menampung hasil tambang ilegal.







