kabarterkinionline.com
Dorong Pemutihan Pajak Kendaraan Ringankan Beban Warga, Wagub Sumsel Kunker Samsat Lahat. Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang melakukan kunjungan kerja langsung ke Kantor UPTB Bapenda Sumsel Lahat 1 untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Sumsel.
Program ini hadir sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pajak kendaraan. Senin (22/09/2025).
Dalam sambutannya, Cik Ujang menjelaskan bahwa program pemutihan berlaku mulai 17 Agustus yang bersamaan dengan HUT RI ke-80 hingga 17 Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama dua hingga tiga tahun hanya perlu membayar pajak satu tahun saja.
Bahkan untuk tunggakan yang lebih lama, seperti lima hingga sepuluh tahun, cukup dilunasi dengan pembayaran pajak satu tahun.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan,” tegas Cik Ujang.
Ia juga mengajak Pemerintah Kabupaten Lahat bersama kepolisian untuk kembali mengintensifkan razia kendaraan, agar masyarakat semakin disiplin membayar pajak sesuai aturan.
Kasubbag Tata Usaha Samsat Lahat, Romzi menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap program pemutihan dapat berjalan lancar serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Intinya, program pemutihan ini memberikan keringanan dan kemudahan sehingga masyarakat lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraan,” katanya.
Senada, Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Juniansyah menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak salah persepsi.
“Khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 memungkinkan pemilik kendaraan yang pajaknya mati dua tahun ke bawah, bahkan hingga lima sampai sepuluh tahun, cukup membayar satu tahun saja. Namun masyarakat harus teliti memahami mekanisme,” jelasnya.
Juniansyah juga menambahkan bahwa urusan Jasa Raharja tetap menjadi kewenangan pihak terkait, sementara kebijakan pemutihan fokus pada keringanan pajak kendaraan.







