Eks Analis Kebijakan Kemenag Dipanggil KPK, Usut Korupsi Kuota Haji

kabarterkinionline.com
Eks Analis Kebijakan Kemenag Dipanggil KPK, Usut Korupsi Kuota Haji. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Mohamad Ivan Soerjanata (IS), pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Materi pemeriksaan saksi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan oleh penyidik rampung.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut resmi masuk tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Perhitungan sementara kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama hingga diterbitkan Surat Keputusan Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dari tambahan kuota tersebut, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 kuota diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan yang diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.
Sementara itu, kuota haji reguler sebanyak 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, antara lain Jawa Timur sebanyak 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.
Namun, mekanisme pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, kuota haji tersebut diduga diperjualbelikan dengan setoran kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Setoran tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi travel dan diteruskan kepada pejabat Kemenag.
Dana hasil setoran itu diduga digunakan untuk pembelian sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang commitment fee.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *