Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, dengan agenda utama pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Roby Pratama.
Pihak Tergugat dan Dasar Permohonan
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Defi Iskandar, Roby Pratama melayangkan gugatan terhadap sejumlah petinggi institusi kepolisian. Pihak-pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini meliputi:
- Penyidik terkait.
- Kapolres OKI.
- Kapolda Sumatera Selatan.
- Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri.
Pihak pemohon menilai para termohon telah melakukan tindakan melawan hukum berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, yang berakibat pada kerugian bagi dirinya. Tindakan tersebut dianggap cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, serta dinilai melanggar prinsip-prinsip Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tuntutan dan Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, Roby Pratama mengajukan beberapa tuntutan krusial kepada majelis hakim, di antaranya:
- Kepastian Hukum: Meminta hakim memerintahkan atasan para termohon untuk segera menginstruksikan percepatan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
- Ganti Rugi: Menuntut ganti rugi moril dengan nilai nominal sebesar Rp1 miliar.
- Sita Jaminan: Memohon dilakukan penyitaan jaminan terhadap kantor Polda Sumatera Selatan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang.
Latar Belakang Perkara
Defi Iskandar menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran laporan kliennya sejak November 2025 tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Menurutnya, ketidakpastian hukum ini bertentangan dengan asas peradilan pidana yang seharusnya cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Persoalan ini bermula ketika Roby Pratama, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Pampangan, dipanggil ke BRI Cabang Kayu Agung tanpa adanya pemberitahuan audit sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, kliennya diduga mendapatkan tekanan, intimidasi, hingga dipaksa membuat pernyataan tertentu. Lebih lanjut, kliennya mengaku tidak diperbolehkan pulang selama 2×24 jam dan dimintai sejumlah uang yang mencapai Rp1,5 miliar.
Defi juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur internal terkait dokumen audit dan surat tugas. Mengingat perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pemerasan yang merupakan delik biasa, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dalil kedaluwarsa dari pihak termohon tidaklah relevan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memerintahkan percepatan penanganan perkara ini agar klien kami mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” tutup Defi Iskandar.






