kabarterkinionline.com
Heboh Gaji-Tunjangan DPR Lebih Rp 100 Juta, Negara Habiskan Rp 1,74 T.
Isu mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan tajam publik. Besaran penghasilan resmi wakil rakyat disebut telah menembus lebih dari Rp100 juta per bulan setelah diberlakukannya tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya tersedia, namun justru menimbulkan polemik besar karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin tertekan.
esaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5,04 juta, Wakil Ketua Rp4,62 juta, dan anggota biasa Rp4,2 juta.
Jika hanya melihat nominal ini, penghasilan DPR memang relatif kecil, bahkan tidak jauh berbeda dengan pegawai negeri sipil golongan menengah.
Namun gaji pokok hanyalah bagian kecil dari keseluruhan kompensasi. anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Seiring berjalannya waktu, berbagai komponen tunjangan ditambahkan.
Ada tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, asisten anggota, listrik, telepon, dan tunjangan beras. Kombinasi inilah yang membuat penerimaan anggota DPR sesungguhnya membengkak menjadi Rp55-66 juta per bulan.







