Ikut Dicabut Izin Pengelolaan Hutannya, Daftar Dua Perusahaan di Simalungun

Kabarterkinionline.com
Ikut Dicabut Izin Pengelolaan Hutannya, Daftar Dua Perusahaan di Simalungun
PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Taman Industri Lestari Simalungun (TILS) menjadi dua perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah pusat pada Selasa (20/1/2026) lalu dalam hal pengelolaan lahan dan kawasan hutan industri di Kabupaten Simalungun.

Kendati demikian, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima instruksi lanjutan atas pencabutan izin tersebut.

“Kita juga sudah dengar pencabutan izin operasional beberapa perusahaa yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan di Sumatera termasuk Simalungun. Untuk Simalungun ada dua perusahaan,” kata Tigor Siahaan saat dikonfirmasi Minggu (25/1/2026).

“Untuk di Simalungun ada dua perusahaan yaitu PT TPL dan PT TILS. Untuk PT TPL di Simalungun mengelola lebih kurang 18.000 sekian hektare dan PT TILS sekitar 2000-an hektare,” lanjut Tigor.

Tigor menyebut sejauh ini mereka selaku Unit Pelayanan Terpadu di daerah hanya menunggu instruksi dari Kementerian Kehutanan cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Karena mereka itu di atas kami dan kami nunggu instruksi lanjutannya seperti apa nanti setelah izin dicabut,” kata Tigor.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi mengatakan saat ini pihak Kementerian Kehutanan RI sedang melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan tinjauan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.

“Tim dari kementerian saat ini sedang turun di Simalungun sampai dengan 26 Januari 2025 besok. Apa yang jadi temuan di lapangan nanti kita sampaikan ya,” singkat Daniel terkait temuan itu.

Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan tersebut mengelola hutan tanaman industri di Simalungun. Adapun PT TPL melakukan fokus operasinya di sekitaran Aek Nauli. Sementara PT TILS di Dolok Silau dan Silau Kahean.

Kedua perusahaan masuk dalam daftar 28 perusahaa yang dicabut izinnya serentak oleh Presiden Prabowo Subianto karena keterkaitan kerusakan lingkungan dan musibah banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, belakangan ini.

Khusus PT TPL (dahulu bernama PT Indorayon) sendiri beberapa dekade terakhir mengalami konflik berkepanjangan dengan masyarakat di Sihaporas dan Dolok Parmonangan. Beberapa konflik berdarah di antara keduanya bahkan sampai terbawa ke meja hijau.

.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *