kabarterkinionline.com
Izin 28 Perusahaan Dicabut Permanen. Buntut Bencana Sumatera: Izin 28 Perusahaan Dicabut Permanen, Termasuk PT TPL dan PT AR di Sumut
Tiga perusahaan di Sumatera Utara, yaitu PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk., PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy, masuk daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut permanen.
Pemerintah Indonesia mengambil keputusan tegas dalam upaya pelestarian hutan pascabencana ekologi yang melanda Sumatera akhir November 2025. Keputusan itu adalah mencabut izin 28 perusahaan pengelola perkebunan dan pengelola hutan yang dianggap sebagai pemicu bencana Sumatera. Dua dari 28 perusahaan itu adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT. Agincourt Resources (AR) yang beroperasi di Sumatera Utara.
Keputusan itu mengakhiri operasional PT TPL secara resmi di Indonesia. Perusahaan investasi asing itu dipastikan tidak akan lagi memproduksi bubur kertas sekaligus harus merumahkan lebih dari 10 ribu karyawannya. Demikian pula PT AR dipastikan tidak dapat memproduksi emas lagi dari tambangnya di Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Pencabutan izin ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026). Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi.
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. “Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” katanya.
Sebanyak 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
Selain itu ada pula 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Di Sumatra Utara terdapat 13 perusahaan, yakni:
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Aceh sebanyak 3 perusahaan :
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat sebanyak 6 perusahaan:
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Sumatera Utara – 2 perusahaan
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Aceh – 2 perusahaan
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Barat – 2 perusahaan
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Dampaknya bagi Investasi RI
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta menilai kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan, termasuk emiten PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, diprediksi bakal memicu guncangan operasional dan hukum. “Ini merupakan sinyal kuat penerapan prinsip Environment First,” katanya.
Nafan menyatakan ketegasan pemerintah dalam mengutamakan kepentingan lingkungan sangat krusial untuk menjaga kepercayaan investor jangka panjang, terutama terkait kepastian dan supremasi hukum di Indonesia.
Menurutnya, langkah ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi total Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di sektor pertambangan dan kehutanan demi mencegah bencana serupa di masa depan.
“Ini penting sekali untuk meningkatkan kepercayaan bagi pelaku investor terkait dinamika kepastian hukum maupun supremasi hukum. Hal ini juga diharapkan ada evaluasi Amdal terkait perusahaan tambang maupun kehutanan,” ujarnya ,Selasa (20/1/2026) malam.
Namun, dari sisi korporasi, pencabutan izin ini akan berdampak fatal pada kelangsungan usaha. Nafan memproyeksikan operasional perusahaan akan mengalami stagnasi karena produksi terhambat. Tak hanya itu, risiko hukum membayangi perusahaan dari sisi eksternal karena potensi gagal memenuhi kontrak dengan mitra.
“Jika izinnya dicabut, perusahaan akan stagnant, operasional tidak berjalan dan produksi terhambat. Takutnya, muncul dinamika gugatan hukum dari mitra dagang terhadap perusahaan karena potensi wanprestasi,” tambah Nafan.
Khusus untuk emiten seperti INRU, Nafan mewanti-wanti adanya konsekuensi dari otoritas bursa. Penghentian izin usaha secara permanen atau jangka panjang dapat memicu tindakan perlindungan investor dari Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa penghentian sementara perdagangan saham.”Jika terjadi penghentian izin usaha ini, perdagangan bisa di-suspend dari Bursa Efek Indonesia,” pungkasnya.
Tentu saja ada banyak dampak buruk yang dimunculkan dari keputusan mencabut izin perusahaan itu. Selain tingkat kepercayaan investor bisa menurun, yang pasti, ada sekitar 10 ribu karyawan yang menganggur. Pemerintah harus bisa mencari Solusi untuk mengatasi tambahan data pengangguran baru itu.






