Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit-Tambang, Satgas PKH Denda 71 Perusahaan

kabarterkinionline.com
Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit-Tambang, Satgas PKH Denda 71 Perusahaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Hingga kini, setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

“Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” ucap Barita

“Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan,” lanjutnya.

Adapun dari total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru senilai Rp 1.844.965.750.000.

Sedangkan, lanjut Barita, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp 29,2 triliun.

“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp 500 miliar,” tutur dia.
Adapun perusahaan tambang yang menyatakan sanggup bayar hingga saat ini mencapai Rp 3.738.431.987.940. Sementara sisanya, masih terus dikejar untuk membayar denda.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *