Kabarterkinionline.com
Jaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Fakta-Fakta OTT KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026) kemarin.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap sejumlah fakta terkait OTT tersebut. Berikut rinciannya.
Amankan 3 Orang
Budi menyebut KPK mengamankan tiga orang dalam kegiatan OTT di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari bupati,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan usai diamankan di Semarang, para pihak diduga terlibat perkara dibawa ke Jakarta.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang. Kemudian pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut keterangannya, para pihak yang diamankan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB.
Kata dia, secara paralel, tim KPK juga saat ini sedang berada di Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini.
Menurut keterangannya, para pihak yang diamankan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB.
Kata dia, secara paralel, tim KPK juga saat ini sedang berada di Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini.
Budi mengatakan OTT yang menjaring Bupati Pekalongan terkait dugaan korupsi pengadaan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” ucapnya.
Kata dia, ada beberapa pengadaan di lingkung Pemkab Pekalongan sehingga KPK nantinya akan melihat lokusnya di mana saja.
“Tim saat ini juga masih terus melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait lainnya dan kami juga mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.







