kabarterkinionline.com
Kaget Uang di Rekening Rp 1,2 Miliar, Mahasiswi Dalam Pusaran OTT KPK di OKU
Nama Dinda, mahasiswi Fakultas Hukum di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi sorotan publik setelah tersangkut dalam penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR OKU. Sebagai pekerja paruh waktu di biro konsultan perpajakan, Dinda mengaku diperintahkan mencairkan uang senilai Rp1,2 miliar dari rekening atas namanya, yang diduga terkait kasus suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Dalam keterangan pers, Dinda menyatakan tidak mengetahui asal usul dana tersebut hingga memutuskan melapor langsung ke Gedung Merah Putih KPK bersama rekannya, Maulana.
“Saya kaget tiba-tiba ada dana sebesar itu masuk ke rekening saya. Saya menduga itu pembayaran jasa konsultan, tapi ternyata ada kaitannya dengan perusahaan klien,” ujarnya, Jumat (20/6/2025) lalu.
Menurut Dinda, dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing senilai lebih dari Rp800 juta dan Rp300 juta. Merasa janggal, ia memastikan penyerahan tahap kedua dilakukan di hadapan saksi.
“Kami khawatir uang ini terkait kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor agar tidak terseret lebih jauh,” kata Dinda.
Langkah ini membawa Dinda dan Maulana diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan beberapa pejabat dan pihak swasta, termasuk Pablo, pemilik perusahaan yang menggunakan jasa mereka.
“Saya ingin meluruskan bahwa saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Pelaporan ini inisiatif saya sendiri untuk menjaga integritas,” tandas Dinda.
Dengan upaya ini, Dinda berharap klarifikasi yang disampaikan dapat menghentikan pemberitaan simpang siur yang mencemarkan nama baiknya.
“Saya bukan bagian dari kasus ini. Langkah saya melapor adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai warga negara,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR OKU, termasuk anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU. Dua tersangka dari pihak swasta, Pablo dan ASS, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.