kabarterkinionline.com
Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka. Lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Satu dari sembilan tersangka baru adalah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagi “The Gasoline Godfather” atau “Saudagar Minyak”.
“Hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdu; Qohar, dalam jumpa pers.
Riza Chalid merupakan ayah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.
“(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” katanya.
Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.
Nama Riza Chalid dibilang begitu familier dalam dunia perminyakan.
Pada 2015, nama Riza Chalid sempat menjadi sorotan dalam skandal “Papa Minta Saham”.
Kasus “Papa Minta Saham” pertama kali diembuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Sudirman Said.
Sudirman Said melaporkan Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, karena mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
Laporan itu diajukan Sudirman Said kepada Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR pada 16 November 2015.
Saat melaporkan Setya Novanto, Sudirman Said juga menyertakan bukti rekaman antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan petinggi PT Freeport Indonesia kala itu, Maroef Sjamsoeddin.
Di hari yang sama ketika Sudirman Said melapor ke MKD, Setya Novanto buru-buru datang menemui JK untuk mengklarifikasi.
Setya Novanto meminta pertemuan empat mata dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, namun membawa serta Riza Chalid.
Menurut laporan DW.com yang dilansir Kompas, Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina selama bertahun-tahun.
Kekuatan bisnis Riza Chalid membuatnya dijuluki “penguasa abadi bisnis minyak” di Indonesia.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
- Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.
- Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.
- Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.
- Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020.
- Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping
- Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020 7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura 2020-2021
- Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.
- Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Baca juga: Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Pertamina ke Kejari Jakpus “Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya. Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping 5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.