Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem Anggaran Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun

kabarterkinionline.com

Kejagung sebut Semua Atas Perintah Nadiem Anggaran Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun.  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2020-2022 bersumber dari dana APBN.

Pengadaan tersebut merupakan perintah dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Anggaran pengadaan TIK tersebut diambil dari Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 atau Rp3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000 atau Rp5,6 triliun.

Sehingga nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook. “Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7/2025).

Begini Rinciannya Qohar mengatakan, Kejagung masih berupaya melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek untuk menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Diketahui Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu sejak Selasa, 15 Juli 2025 pagi hingga malam hari. Meski begitu, Nadiem tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang anak buahnya.

“Kedua, apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu ini yang sedang kami dalami penyidik fokus ke sana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek kami sedang masuk ke sana, tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

“Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti untuk itu tidak usah khawatir beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua dan seterusnya sabar ya sabar,” tambahnya. Qohar menekankan bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Qohar menyebut setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Home Hukum Anggaran Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun, Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem Muhammad Refi Sandi Rabu, 16 Juli 2025 – 09:12 WIB views: 22.285 A A A “Karena bicara hukum bicara alat bukti, ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi maka apabila disana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka berinisial MUL, SW, IA. Sedangkan tersangka JT yang merupakan eks Stafsus Nadiem masih buron karena berada di luar negeri.

Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM. Tersangka IBAM alias IA selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *