kabarterkinionline.com/
Kejari Palembang Bongkar Kasus Proyek Fiktif Perkimtim. Jaksa penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkimtim) dan Pertanahan Kota Palembang dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang senilai Rp2,5 miliar pada tahun 2024. Sekitar tiga puluh orang saksi akan menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula saat penyidik Kejari Palembang menerima informasi soal adanya dugaan korupsi. “Jadi penyidikan baru terbit pada Jumat 15 Agustus 2025 yang lalu, dan kemarin hari Selasa 19 Agustus 2025 baru melakukan penggeledahan,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Jumat (22/8/2025).
Modus dugaan korupsi terjadi saat nilai kontrak proyek Rp2.556.322.000 itu ada kejanggalan dalam pelaksanaannya. Padahal dana tersebut menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2024.
Kejari Palembang.mencium dugaan korupsi pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Namun Hutamrin menolak menjawab saat ditanya apakah saksi yang diperiksa antara lain Kabid berinisial D dari Dinas Perkimtan serta Kadinsos Kota Palembang berinisial A. “Nanti ya kita lihat dalam proses itu baru kita memeriksa saksi-saksi,” ujar Hutamrin.
“Terindikasi ada kegiatan fiktif dan kurang volume pengadaan belanja bahan-bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024,” tandas Hutamrin.






