Kejati Sumsel Tahan Perantara DS, Tersangka Korupsi KUR Mikro Bertambah

kabarterkinionline.com/

Kejati Sumsel Tahan Perantara DS, Tersangka Korupsi KUR Mikro Bertambah. Tersangka Korupsi KUR Mikro Bertambah, Kejati Sumsel Tahan Perantara DS. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap Dasril alias DS, perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu Bank SumselBabel (BSB) Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

DS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) bank tersebut untuk periode 2022–2023.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menjelaskan bahwa empat tersangka lainnya—EH, MAP, PPD, dan JT—sudah lebih dahulu ditahan sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF ditahan dalam perkara terpisah.

“Tersangka DS dan IH sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Hari ini, DS akhirnya hadir di Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai tersangka, sedangkan IH masih belum hadir,” kata Anton saat konferensi pers, Kamis (27/11).

Setelah menjalani pemeriksaan, DS resmi ditahan selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sumsel, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Anton menjelaskan, DS memiliki peran sebagai perantara KUR Mikro bersama tersangka WAF dan IH. Mereka diduga mengajukan pengajuan KUR Mikro melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang BSB KCP Semendo.

“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai aturan yang berlaku, bahkan data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan mereka. Dalam penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana, yang saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejati Sumsel,” tegas Anton.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *