Kejati Sumsel Tahan Tujuh Tersangka Khasanah Bank Pemkab Muara Enim

Kabarterkinionline.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan tujuh orang tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas  Besar (Khasanah) (kamis 12/2), pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enom Sumsel.

Meunurut Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yullia  Eka Sari  mengungkapkan, penyerahan tujuh orang tersangka dan barang bukti tahap II tersebut yakni :

EH selaku pemimpin Bank,MAP Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai, PPD  Account Officer, WAF  Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, DS  Perantara Kredit Usaha  Yulia Rakyat (KUR), JT  Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR),IH  Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

 

Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), ujar Vany

Selanjutnya ujarnya, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim).

Lebih lanjut Vany mengatakan, Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *