Kepala PPATK Merasa Difitnah, Saat Berbuat untuk Melindungi, tapi Dipandang Sebaliknya

kabarterkinionline.com

Kepala PPATK Merasa Difitnah, Saat Berbuat untuk Melindungi, tapi Dipandang Sebaliknya. Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merasa difitnah terkait dengan pemblokiran rekening dormant. Padahal apa yang ia lakukan justru untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening. Ia pun siap menanggung konsekuensi terhadap sejumlah kritikan dari masyarakat.

“Saya terima aja fitnah, hujatan publik. Walaupun sebenarnya, dengan tidak melakukan ini dan membiarkan semua penyalahgunaan terjadi, adalah justru sikap yang mengkhianati saudara-saudara kita yang punya itikad baik membuka rekening. Saat berbuat untuk melindungi malah dipandang sebaliknya,” ujar Ivan kepada Republika, Ahad (4/8/2025).

Tujuan PPATK memblokir rekening dormant atau tak aktif dalam periode tertentu adalah jelas yakni untuk menekan praktik judi online. Selama ini, jaringan mafia judol memanfaatkan rekening dormant itu untuk deposit perjudian.

Menurut Ivan, sejak pemblokiran itu, deposit judol terbukti turun sekitar 70 persen dari Rp 5 triliun menjadi Rp 1 triliun.

“Contoh satu saja dari pidana Judol yang menyengsarakan masyarakat kita. Tren jumlah transaksi deposit Judol jg terjun bebas setelah kita bekukan dormant,” ujar Ivan melanjutkan.

Hanya dalam praktik di lapangan sejumlah nasabah memang mengeluhkan karena tiba-tiba rekening mereka diblokir. Padahal rekening masih digunakan untuk transaksi yang sifatnya terbatas, seperti untuk bayar kuliah.

“Dari dulu memang saya pakai cuma buat bayar UKT, jarang banget transaksi. Tapi biasanya nggak pernah keblokir. Baru kali ini kena blokir,” kata Alya salah seorang mahasiswa di Jakarta.

Ekonom Senior Didik J. Rachbini mengkritik keras tindakan pemblokiran rekening dorman yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, PPATK telah keluar jalur dari tugas dan fungsinya, sehingga para pejabatnya dinilai perlu diberi sanksi yang tegas.

Didik mengamati dan berpandangan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, para pejabat publik kerapkali mengeluarkan kebijakan sembarang dan bersifat ngawur. Yang terbaru tak lain yang dilakukan oleh PPATK.

“Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya, ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri,” ungkap Didik dalam keterangannya kepada Republika, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, (TPPU) seperti tugas lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan internal bank sendiri. Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), PPATK bekerjasama dan melaporkannya ke aparat hukum.

“PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri, lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” katanya.

Didik menyebut, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan. Yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang-lah yang menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.

“PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tandasnya.

Didukung DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebab, kata dia, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenanakan biaya adminstrasi.

“Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan.. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” katanya.

Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, dia juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online. “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” tandasnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *