Ketua Komisi III DPRD Palembang Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot Palembang Segel Ruko Tak Berizin

kabarterkinionline.com

Ketua Komisi III DPRD Palembang Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot Palembang Segel Ruko Tak Berizin. Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap bangunan Ruko 5 pintu yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/7/2025).

Bangunan milik seorang warga bernama Ajun tersebut disegel lantaran tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang.

Plt. Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.Ip, S.H, M.H, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Nomor 0368/KPPS/PP/2025.

“Bangunan ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palembang, sehingga kami melakukan penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas. Bangunan ini tidak diperkenankan digunakan sebelum proses perizinan diselesaikan oleh pemilik kepada instansi terkait,” kata Herison.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada aktivitas selama proses pengurusan izin belum diselesaikan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H, turut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kota melalui Satpol PP dalam menangani pelanggaran bangunan tanpa izin.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan Pemkot melalui Satpol PP yang telah menjalankan tugas dengan baik. Ini sudah semestinya dilakukan agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat,” ungkap Rubi.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara DPRD Komisi III dengan dinas terkait dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pemilik ruko, Ajun, menyatakan bahwa pihaknya tengah dalam proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

“Lagi proses SHM, stop dulu tidak apa-apa,”. Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan, guna menciptakan tata kelola kota yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *