KPK Akan Segera Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo, Korupsi Bansos

kabarterkinionline.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Hal ini disampaikan usai penyidik tak juga memeriksa kakak dari Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo sejak kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos ke keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020 diungkap ke publik; Agustus 2025.

“Ya ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara BRT ya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (25/02/2026).

Dia mengatakan KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. Secara pararel, lembaga antirasuah juga mendalami praktik lancung yang terjadi di lapangan dalam perkara ini. Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami peran praktik lancung oleh tersangka korporasi dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK mengkonfirmasi telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang diprediksi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut. Meski belum detail, lembaga antirasuah tersebut mengkonfirmasi salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Rudijanto Tanoesoedibjo.

“Nanti kita akan melihat, mempertebal lagi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi. Jadi kita akan melihat perbuatan korporasinya, tidak lagi individunya. Nah itu juga tentu penyidik masih akan terus dalami soal itu,” ujar dia.

Perpanjangan Pencegahan ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri pada tiga nama dalam penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES). Saat ini, Edi adalah Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Dua nama lainnya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo — dia adalah kakak dari Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Selain itu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker.

Surat larangan atau cegah ke luar negeri kepada mereka dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Dengan kata lain, masa pencegahan seharusnya berakhir pada 12 Februari 2026. Namun, KPK memperpanjang masa pencegahan kepada tiga tersangka.

Pada awal kasus, KPK sebenarnya mencegah empat nama untuk ke luar negeri. Satu nama yang kemudian tak diperpanjang masa pencegahannya adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho. Hal ini terjadi karena kapasitas Herry masih sebatas saksi pada perkara ini.

Perlu diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa.

“Dalam penyidikan perkara, tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ya itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri. Satu pihak yang sebelumnya dicegah atas nama saudara HT karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya,” ujar Budi.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *