Kota Palembang Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi di Provinsi Bumi Serasan Sekundang UMK Sumsel 2025 Resmi Naik

kabarterkinionline.com

Kota Palembang Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi di Provinsi Bumi Serasan Sekundang UMK Sumsel 2025 Resmi Naik. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.

Kota Palembang ditetapkan sebagai penerima UMK tertinggi di provinsi dengan julukan Bumi Serasan Sekundang.

Berikut daftar UMK Sumatera Selatan tahun 2025, dilansir Timenews.co.id, Selasa (9/9/2025):

  1. Kota Palembang: Rp 3.916.635

Palembang menempati posisi pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Sumsel. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di ibu kota provinsi.

  1. Kabupaten Muara Enim: Rp 3.863.417

Berada di posisi kedua, Muara Enim mencatat UMK yang cukup tinggi berkat kontribusi industri energi dan pertambangan yang kuat.

  1. Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.796.653

Kabupaten ini memiliki UMK tinggi karena banyak sektor perkebunan dan industri yang menopang perekonomian lokal.

  1. Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 3.796.654

Meski baru dimekarkan beberapa tahun lalu, Musi Rawas Utara menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dengan UMK yang kompetitif.

  1. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 3.778.348

Daerah kaya sumber daya alam ini menduduki posisi kelima dengan UMK yang relatif tinggi.

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.749.696

OKU Timur mencatat UMK di atas Rp3,7 juta, mencerminkan aktivitas ekonomi yang terus berkembang.

  1. Kabupaten Banyuasin: Rp 3.715.028

Dengan posisi strategis dekat Palembang, Banyuasin menjadi salah satu daerah dengan UMK cukup tinggi di Sumsel.

  1. Kota Prabumulih: Rp 3.681.571

Kota yang dikenal sebagai penghasil minyak ini mencatat UMK setara dengan beberapa kabupaten lain di provinsi ini.

  1. Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.681.571

UMK Ogan Ilir berada pada level yang sama dengan sejumlah daerah lain, menunjukkan standar yang merata.

  1. Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp 3.681.571

OKI memiliki angka UMK yang sama dengan Ogan Ilir dan beberapa wilayah lainnya.

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp 3.681.571

Wilayah ini juga memiliki UMK setara dengan daerah sekitar, mencerminkan pemerataan kebijakan upah.

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.681.571

OKU Selatan mengikuti pola yang sama dengan UMK di kisaran Rp3,6 juta.

  1. Kabupaten Lahat: Rp 3.681.571

Daerah ini menjadi salah satu basis pertambangan di Sumsel dengan standar upah yang seragam.

  1. Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.681.571

Kabupaten ini memiliki UMK setara dengan sejumlah daerah lain, menunjukkan konsistensi kebijakan upah minimum.

  1. Kota Pagar Alam: Rp 3.681.571

Kota wisata di kaki Gunung Dempo ini juga berada dalam kelompok dengan UMK sama.

  1. Kota Lubuk Linggau: Rp 3.681.571

Kota yang menjadi pintu gerbang ke Bengkulu ini menetapkan UMK pada level yang sama dengan daerah lain di Sumsel.

  1. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp 3.681.571

PALI melengkapi daftar UMK di Sumsel dengan angka yang setara dengan mayoritas kabupaten/kota lain.

Penetapan UMK ini menunjukkan adanya peningkatan pendapatan bagi pekerja di berbagai daerah Sumatera Selatan.

Meski berbeda-beda, kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *