kabarterkinionline.com
KPK Cecar Karyawan Swasta soal Gratifikasi Rp21,5 Miliar Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa karyawan swasta bernama Harjono (HJ) terkait dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).
“Pemeriksaan terhadap saudara saksi atas nama HJ berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Ditanya jadwal penahanan Muhammad Haniv, Budi menyebut, bergantung perkembangan penyidikan perkara. Agak ganjil juga pernyataan Budi ini, karena Haniv telah diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp21,5 miliar, sejak Rabu (12/2/2025).
“Kita akan lihat perkembangannya dan tentu KPK juga berkomitmen untuk segera menuntaskan, menyelesaikan penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Duit Gratifikasi untuk Fesyen Show Anak
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Asep menjelaskan, gratifikasi tersebut diduga diterima Haniv pada periode 2015–2018, saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatannya dan jaringan yang dimiliki untuk mencari sponsor demi kepentingan bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan surel berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Penyidik menduga Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk mendukung bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, selama menjabat ia juga diduga menerima uang belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan.
“HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000, serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” kata Asep.
Atas perbuatannya, Muhammad Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menduga Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk mendukung bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, selama menjabat ia juga diduga menerima uang belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan.
“HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000, serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” kata Asep.
Atas perbuatannya, Muhammad Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.







