KPK Panggil Anak Mantan Gubernur Lampung Terkait Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Aryodhia saat mendaftar ke KPU Bandar Lampung sebagai Calon Wawako Bandar Lampung

kabarterkinionline.com

KPK Panggil Anak Mantan Gubernur Lampung Terkait Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera.Aryodhia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.

 

Aryodhia diketahui sempat menjadi Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung mendampingi Reihana pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu, Aryodhia juga merupakan putra kedua dari mantan Gubernur Lampung dua periode Komjen (Purn) Sjachroedin ZP.

 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AF, wiraswasta (pengusaha),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

 

Selain Aryodhia, penyidik ​​juga memanggil dua saksi lainnya yang berstatus pensiunan, yaitu Achmad Yahya dan Win Andriansyah Yahya “Pemeriksaan Saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Tessa.

Meski begitu, materi pemeriksaan terhadap ketiga Saksi itu belum disampaikan lebih rinci oleh Tessa Tessa menjelaskan bahwa 65 bidang tanah tersebut merupakan lahan milik petani.

 

Namun, petani baru menjanjikan para tersangka hanya sebatas uang muka pada tahun 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5% sampai 20%. “Dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan TPK tersebut. Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian kelanjutan pembayaran lahan-lahan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

 

Di sisi lain, lanjut Tessa, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai oleh notaris. Selain itu, para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima karena kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka.

 

Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk menanami jagung. Penyidik ​​KPK pada akhirnya memutuskan menyita 65 bidang tanah berikut surat-suratnya

agar ada kepastian hukum atas status tanah tersebut.

 

“Penyitaan terkandung agar nantinya KPK bisa meminta pengadilan kepada memutus agar tanah beserta surat-suratnya tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini,” ujar Tessa.

 

Meski begitu, juka putus dilelang, tambah Tessa, akan memakan waktu yang lama lagi karena penjualan bidang tanah tidak mudah. Sebelumnya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka koorporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk korporasi. Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau pemulihan aset terkait perkara tersebut, ujar Tessa kepada wartawan.

 

KPK juga menetapkan dua tersangka perorangan berinisial BP dan MRS dari pihak Hutama Karya. Sekadar informasi, KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *