kabarterkinionline.com
KPK: Restitusi Pajak untuk DP Rumah, Mulyono Gunakan Uang Apresiasi .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) menerima uang Rp800 juta terkait dugaan suap restitusi pajak.
Duit tersebut merupakan ‘uang apresiasi’ yang diminta Mulyono terkait permohonan restitusi pajak PT. Buana Karya Bhakti (BKB). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, uang ratusan juta itu digunakan Mulyono untuk DP rumah.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK menetapkan Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin.
Home Hukum KPK: Mulyono Gunakan Uang Apresiasi Restitusi Pajak untuk DP Rumah Nur Khabibi Kamis, 05 Februari 2026 – 19:57 WIB views: 423 Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.







