Lindungi Petani dan Peternak, Pemkot Palembang Tegaskan Keadilan Pajak PBB-P2

kabaterkinionline.com

Lindungi Petani dan Peternak, Pemkot Palembang Tegaskan Keadilan Pajak PBB-P2. Pemerintah Kota Palembang menegaskan pentingnya penerapan sistem perpajakan yang adil dalam optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil agar peningkatan pendapatan daerah tidak mengorbankan kepentingan masyarakat kecil, khususnya petani dan peternak.

Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, saat menghadiri kegiatan Asistensi Pengenalan Tarif PBB-P2, Assessment Ratio, dan Tarif untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang, Selasa (23/9/2025), menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama.

“Optimalisasi PBB-P2 tidak boleh sekadar mengejar pendapatan, melainkan juga memastikan keadilan dan keberpihakan. Untuk objek lahan pangan dan ternak, kebijakan tarif yang bijak diperlukan agar petani dan peternak tidak terbebani,” katanya.

Berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan hanya 0,065 persen. Menurut Bastari, kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap pelaku sektor pertanian serta peternakan.

Ia menambahkan, forum asistensi ini bukan hanya bersifat teknis, melainkan juga ajang menyamakan persepsi antara pusat dan daerah, sekaligus menyusun strategi konkret agar penerimaan PBB-P2 lebih berkelanjutan.

“Harapannya, sistem perpajakan kita dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan membawa manfaat luas tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat,” jelas Bastari.

Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menekankan bahwa pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus dilakukan mendekati harga pasar, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.

“Sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Komunikasi yang baik dengan masyarakat perlu dilakukan agar kebijakan ini dapat diterima dan dipahami,” kata Misra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *