kabarterkinionline.com/
Menkeu Purbaya Mengatakan Saya Gak Pernah Kalah, Digugat ke MK Soal Pajak Pesangon. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap santai dan yakin menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pajak penghasilan (PPh) untuk pesangon dan pensiun.
Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi mengenai perkara tersebut, yang menggugat pengenaan tarif progresif pada pesangon.
“Oh, nanti kita lihat hasilnya seperti apa. (Kementerian) Keuangan mengirim orang? Bukan. Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu, ke kita bukan?” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Meskipun demikian, Purbaya menegaskan keyakinannya bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan kalah dalam menghadapi gugatan tersebut. “Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ucapnya dengan nada tegas.
Gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun ini diajukan oleh sepuluh warga negara yang mayoritas merupakan pekerja, termasuk Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, dan kawan-kawan.
Para pemohon menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021. Ketentuan ini menetapkan pesangon dan dana pensiun sebagai objek PPh dengan tarif progresif.
Gugatan tersebut menilai ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi karena dianggap mengurangi hak ekonomi rakyat kecil dan menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang telah lama mengabdi.
Dalam berkas permohonan, pemohon berargumen: “Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya.”
Gugatan tersebut telah diregistrasi pada 10 Oktober 2025. Sidang pendahuluan di MK dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.





