Ramai-ramai Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan

kabarterkinionline.com

Ramai-ramai Respons, Perintangan Penyidikan.
“Pertimbangan hakim yang merujuk kepada fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur unsur dalam menghalangi penyidikan sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” katanya.

Menurut Donal, hakim memperkuat posisi advokat dan jurnalis yang melakukan upaya nonlitigasi seperti seminar, peliputan, dan pengungkapan fakta di luar persidangan adalah sesuatu yang sah dan harus mendapatkan perlindungan.

“Putusan pengadilan Tipikor ini kami nilai sebagai angin segar bagi kerja kerja profesi Advokat dan jurnalis untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Tentu saja ini tidak bisa dilepaskan dari dua putusan MK terbaru yakni Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025 dan No 71/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

“Ke depannya, putusan Pengadilan Tipikor ini harus menjadi titik akhir bagi penegak hukum untuk tidak secara mudah menggunakan pasal-pasal karet menjerat advokat dan jurnalis dalam menjalankan profesinya,” kata Donal menambahkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *